Rentetan serangan terhadap
pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)-yang dikenal
sebagai 'helm biru'-terjadi di tengah eskalasi konflik antara Israel dan
Hizbullah di Lebanon Selatan. Tragedi ini mengakibatkan gugurnya
tiga prajurit TNI: Praka Farizal Rhomadhon, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar,
dan Sertu Muhammad Nur Ichwan.
Insiden pertama terjadi pada 29
Maret 2026, ketika serangan artileri menghantam posisi kontingen Indonesia di
Kota Adshit al-Qusyar, Lebanon Selatan. Akibatnya, satu prajurit gugur dan
tiga lainnya luka-luka. Kemudian dalam 24 jam, insiden kedua
menyusul pada 30 Maret 2026 ketika sebuah ledakan menghantam konvoi kendaraan
UNIFIL di dekat Bani Hayyan, menyebabkan dua prajurit TNI gugur dan dua lainnya
terluka. Pasukan TNI kembali menjadi sasaran
pada insiden ketiga yang terjadi pada 3 April 2026, ketika sebuah ledakan
terjadi di dalam pos UNIFIL di El Adeisse yang melukai tiga anggota TNI.
Berdasarkan hasil investigasi awal
yang dirilis PBB, insiden pertama disebabkan oleh proyektil tank yang
ditembakkan oleh militer Israel. Sementara itu, insiden kedua diduga
kuat akibat bom rakitan (improvised explosive device/IED) yang kemungkinan dipasang oleh kelompok Hizbullah. Adapun penyebab insiden ketiga masih
belum diketahui hingga saat ini. Meskipun temuan awal telah diumumkan,
PBB menyatakan akan terus melanjutkan proses investigasi penuh untuk memahami
secara komprehensif konteks dan keadaan di balik setiap serangan.
Gugurnya tiga prajurit TNI ini
membawa duka mendalam bagi bangsa Indonesia karena kehilangan putra-putra
terbaik bangsa yang bertugas menjaga perdamaian di Lebanon. Serangan terhadap pasukan penjaga
perdamaian PBB sebagai nonkombatan mencerminkan pengabaian terhadap hukum
internasional. Lebih dari itu, erosi imunitas
pasukan 'helm biru' dapat berujung pada melemahnya legitimasi PBB yang berperan
dalam tata kelola perdamaian global. Tragedi ini harus menjadi momentum
refleksi sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap perlindungan pasukan perdamaian
di wilayah misi, terutama di 'zona merah' dengan kompleksitas misi yang tinggi,
tetapi jaminan perlindungan dan keselamatan pasukan masih rapuh. Indonesia dan komunitas
internasional perlu meninjau ulang paradigma keterlibatan dalam misi perdamaian
tanpa mengorbankan keamanan dan keselamatan personel militer.
Kiprah Indonesia di Peacekeeping
Operations dan UNIFIL
Secara historis, Indonesia telah
aktif berkontribusi dalam misi perdamaian PBB sejak 1957. Komitmen jangka panjang ini
menjadikan Indonesia sebagai negara kontributor pasukan terbesar ketujuh di
dunia. Berdasarkan data PBB per Oktober
2025, Indonesia telah mengirimkan 2.461 personel militer dan sipil ke berbagai
misi perdamaian, salah satunya adalah United Nations Interim Force in Lebanon
(UNIFIL).
UNIFIL adalah misi perdamaian di
Lebanon Selatan yang dibentuk oleh PBB pada tahun 1978 melalui Resolusi Dewan
Keamanan (DK) PBB No. 425 dan 426. Mandat utamanya adalah memulihkan
perdamaian dan keamanan internasional, serta mendukung pemerintah Lebanon dalam
menegakkan otoritasnya di wilayah selatan. Kemudian, pada tahun 2006 DK PBB
memperkuat mandat UNIFIL melalui Resolusi 1701, termasuk memantau penghentian
permusuhan. Mandat terhadap misi UNIFIL akan
berakhir pada 31 Desember 2026 dan penarikan pasukan penjaga perdamaian secara
bertahap telah dijadwalkan pada tahun 2027.
Indonesia mulai berpartisipasi dalam
misi UNIFIL pada tahun 2006. Sejak saat itu, kontingen TNI tumbuh
menjadi kontributor terbesar dalam misi tersebut, dengan total 755 personel
militer per Maret 2026. Prajurit TNI ditempatkan di berbagai
sektor strategis Lebanon Selatan dengan tugas utama mencakup pemantauan
gencatan senjata, patroli wilayah, serta perlindungan warga sipil sesuai mandat
PBB.
Kiprah Indonesia di panggung
perdamaian dunia melalui komitmen, profesionalisme, dan kredibilitas TNI telah
menuai pengakuan dan penghargaan internasional. Namun, insiden penyerangan terhadap
pasukan TNI di Lebanon ini harus menjadi alarm bagi Pemerintah Indonesia. Reputasi global bukanlah segalanya
karena negara memiliki tanggung jawab utama terhadap keamanan dan keselamatan
setiap warga negaranya.
Respons Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia menyampaikan
rasa belasungkawa yang mendalam sekaligus mengutuk keras serangan terhadap
pasukan TNI di Lebanon. Dalam sidang darurat Dewan Keamanan
PBB, melalui Perwakilan Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Umar Hadi, Indonesia
menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum
internasional. Pemerintah pun menuntut penyelidikan
yang segera, menyeluruh, dan transparan. Setelah PBB merilis hasil
investigasi awal, Indonesia kembali mendesak PBB untuk meminta otoritas terkait
agar mengadili dan memastikan akuntabilitas hukum penuh bagi pelaku yang
terlibat.
Sebagai bentuk penghormatan
tertinggi, ketiga prajurit yang gugur dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Anumerta dalam Operasi Militer Selain Perang (KPLB OMSP) serta Medali Dag
Hammarskjöld-penghargaan anumerta tertinggi dari PBB. Keluarga yang ditinggalkan juga
menerima santunan masing-masing sebesar Rp1,8 miliar sebagai bagian dari hak
prajurit dan jaminan pendidikan bagi anak-anak mereka.
Di jalur diplomatik, Indonesia telah
mengirimkan surat kepada Presiden DK PBB dan Sekretaris Jenderal PBB yang
berisi kecaman keras atas serangan berulang terhadap pasukan perdamaian
Indonesia. Selain itu, Indonesia mendesak DK
PBB untuk meredakan ketegangan antarpihak-termasuk dari kubu Israel-guna
mencegah eskalasi konflik terbuka yang lebih luas.
Di tengah tekanan sejumlah pihak di
dalam negeri yang meminta penarikan pasukan Indonesia dari Lebanon, pemerintah
menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa diambil secara sepihak. Keberadaan TNI di Lebanon merupakan
bagian dari mandat PBB, sehingga proses penarikannya pun kompleks karena
memerlukan mekanisme koordinasi antara Indonesia, PBB dan host country. Penarikan pasukan Indonesia dari
Lebanon sebelum kontrak selesai juga akan mencederai etika pasukan perdamaian
dan mendiskreditkan citra positif Indonesia yang sudah dibangun lama. Oleh karena itu, pemerintah
menegaskan bahwa setiap langkah harus dipertimbangkan secara matang, baik dari
sisi keselamatan personel, relevansi mandat UNIFIL, maupun kontribusi Indonesia
terhadap stabilitas kawasan.
Terkait pasukan TNI yang masih
bertugas di Lebanon, pemerintah meminta perlindungan penuh bagi keselamatan
personel UNIFIL. Sebagai langkah taktis di lapangan,
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memerintahkan prajurit TNI di
Lebanon untuk tetap berada di dalam bunker dan menghentikan sementara seluruh
aktivitas di luar markas. Pemerintah juga berencana tetap akan
mengirim 756 pasukan TNI baru ke Lebanon untuk menggantikan pasukan sebelumnya.
Di wilayah misi dengan eskalasi
konflik yang tinggi, force protection perlu dilakukan secara ketat dan menyeluruh.
Perlu digaris bawahi bahwa
penghormatan simbolis dan kecaman saja tidak cukup. Pemerintah Indonesia harus
menjadikan tragedi ini sebagai momentum untuk mendorong tekanan dan aksi
diplomatik kolektif. Indonesia dapat mengambil peran
kepemimpinan dengan mengajak negara-negara kontributor pasukan perdamaian untuk
bersama-sama memperkuat rezim perlindungan terhadap 'helm biru'. Sebagai langkah konkret, Indonesia
telah menginisiasi Joint Statement on the Safety and
Security of Peacekeepers sebagai respons tegas terhadap
serangan di Lebanon. Gagasan ini mendapat respons positif
dan dukungan dari 73 negara kontributor UNIFIL serta negara pengamat PBB.
Serangan terhadap 'Helm Biru' dalam
Hukum Humaniter Internasional adalah Kejahatan Perang
Serangan terhadap pasukan penjaga
perdamaian PBB-yang berstatus sebagai nonkombatan-merupakan pelanggaran serius
terhadap hukum humaniter internasional. Perlindungan terhadap personel PBB
ini diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Convention on the Safety of United
Nations and Associated Personnel 1994. Kedua instrumen hukum tersebut
menegaskan bahwa pasukan penjaga perdamaian PBB tidak boleh menjadi sasaran
operasi militer. Lebih lanjut, Pasal 8(2)(b)(iii)
dalam Statuta Roma secara tegas menyatakan bahwa penargetan yang disengaja
terhadap personel penjaga perdamaian PBB, serta fasilitas misi perdamaian,
dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Konsekuensi dari pelanggaran ini
memicu tanggung jawab dalam ranah hukum internasional. Pemerintah Indonesia berhak menuntut
pertanggungjawaban, baik terhadap individu maupun negara yang terlibat dalam
serangan. Untuk pertanggungjawaban individual,
prosesnya dapat diajukan melalui mekanisme Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Prinsip dasarnya adalah kejahatan
perang merupakan pelanggaran serius yang menimbulkan tanggung jawab individual,
terlepas dari posisi atau otoritas pelaku.
Selain tuntutan terhadap individu,
Indonesia juga dapat menuntut pertanggungjawaban negara melalui mekanisme ganti
rugi. Preseden serupa pernah terjadi pada
tahun 1949, ketika Israel membayar kompensasi sebesar 54.628 dolar AS atas
kasus pembunuhan mediator PBB, Pangeran Bernadotte, yang dilakukan oleh
kelompok Lohamei Herut Israel (LEHI). Yang terpenting, Indonesia harus
memastikan diterapkannya prinsip no immunity and no impunity terhadap pihak-pihak yang terlibat sehingga sanksi tegas
dapat diterapkan secara adil sesuai dengan hukum internasional.
Kesimpulan
Insiden penyerangan terhadap
personel TNI dalam misi UNIFIL tidak bisa semata-mata dipersepsikan sebagai
risiko operasional biasa. Terdapat perbedaan mendasar antara
risiko tempur di medan konflik dan pelanggaran yang disengaja terhadap pasukan
penjaga perdamaian. Ke depan, Pemerintah Indonesia
bersama PBB melalui UNIFIL harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar
keamanan. Sistem perlindungan yang optimal dan
adaptif harus dipastikan, didukung oleh logistik serta intelijen yang memadai
bagi pasukan penjaga perdamaian. Selain itu, peninjauan ulang
terhadap Rules of Engagement (RoE), penguatan prosedur operasi standar (SOP), serta
penyusunan langkah kontingensi juga perlu dilakukan untuk mengantisipasi
dinamika ancaman potensial di zona konflik.
Setelah menerima hasil investigasi
awal dari PBB, pemerintah Indonesia masih menunggu hasil penyelidikan penuh. Indonesia perlu terus memonitor
proses ini secara ketat dan memastikan adanya pertanggungjawaban serta
akuntabilitas hukum penuh bagi pihak yang terlibat, termasuk sanksi tegas
terhadap otoritas negaranya.
Pada prinsipnya, perang sekalipun
tetap memiliki aturan yang harus dipatuhi. Ada garis batas yang tidak boleh
dilanggar. Serangan terhadap pasukan perdamaian
PBB tidak boleh dibiarkan terus berulang, dan tidak dapat ditoleransi dalam
bentuk apa pun. Jangan sampai insiden serupa kembali
menimpa pasukan penjaga perdamaian PBB.
Mengingat saat ini Indonesia sedang
menggalang dukungan sebagai calon anggota tidak tetap DK PBB periode 2029-2030,
Indonesia dapat mengambil peran kepemimpinan untuk mendorong agar isu
perlindungan pasukan perdamaian menjadi perhatian serius dunia melalui komitmen
dan tindakan kolektif. Keselamatan dan keamanan pasukan
penjaga perdamaian adalah hal yang tidak dapat ditawar.
Oleh: Marina Ika Sari, Koordinator dan Peneliti ASEAN Studies
Program, The Habibie Center