Politik luar negeri bebas aktif bukan sekadar kebijakan teknokratis, melainkan sudah menjadi bagian dari ”DNA” Indonesia.
Di tengah sorotan tajam
terhadap keberanian manuver Presiden Prabowo Subianto di panggung
internasional, politik luar negeri Indonesia kembali menjadi bahan perdebatan
publik. Sejumlah langkah, mulai dari kedekatan dengan Republik Rakyat China
(RRC) hingga upaya merapat ke Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald
Trump, memunculkan pertanyaan mendasar: apakah politik luar negeri Indonesia
masih benar-benar ”bebas aktif” atau justru mulai terjerat komitmen-komitmen
baru yang membatasi otonomi strategisnya?
Secara konstitusional,
arah kebijakan luar negeri Indonesia berakar pada Pembukaan UUD 1945 alinea IV,
yang menegaskan tugas negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial. Rumusan ini menjadi fondasi normatif bagi seluruh
langkah politik luar negeri.
Perang Dingin antardua
blok superpower, Blok Kapitalis di bawah Amerika Serikat dan Blok Komunis di
bawah Uni Soviet (1947-1991), menarik negara-negara lain untuk memihak ke salah
satu blok dan memusuhi blok lainnya. Namun, Indonesia sejak awal menegaskan
otonomi strategisnya. Pedoman operasional prinsip ”bebas aktif” pertama kali
ditegaskan dalam pidato Wakil Presiden Mohammad Hatta, ”Mendayung di Antara Dua
Karang”, pada 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja KNIP di Yogyakarta,
yang menggambarkan keharusan Indonesia menjaga jarak dari blok-blok kekuatan
besar tanpa bersikap pasif.
Menteri
Pertahanan Prabowo Subianto mengharapkan perkembangan kerja sama dengan China
di masa depan, termasuk menjaga stabilitas dan keamanan kawasan, Senin 1 April
2024, di Beijing. DOK BIRO HUMAS KEMHAN
Secara esensial,
sebagaimana diuraikan oleh Kementerian Luar Negeri, politik luar negeri bebas
aktif mengandung beberapa karakter utama. Pertama, Indonesia tidak bergabung
dalam aliansi militer atau blok politik yang didominasi kekuatan besar. Kedua,
Indonesia memegang kemerdekaan dalam menentukan sikap, tidak bertindak di bawah
tekanan atau keterikatan pada satu blok kekuatan tertentu. Ketiga, prinsip ”aktif”
menuntut partisipasi proaktif. Indonesia tidak bersikap pasif atau isolasionis,
tetapi terlibat aktif dalam isu-isu regional dan global. Keempat, kepentingan
nasional menjadi kompas utama sehingga Indonesia berupaya tetap menjadi subyek,
bukan sekadar obyek, dalam percaturan politik negara lain. Kelima, bebas aktif
bukanlah netralitas pasif. Indonesia tidak diperkenankan bersikap masa bodoh,
melainkan wajib bersuara dan bertindak dalam isu kemanusiaan dan perdamaian
dunia.
Sejak awal kemerdekaan,
prinsip bebas aktif tecermin dalam berbagai prakarsa besar Indonesia.
Konferensi Asia Afrika pertama di Bandung pada 18–24 April 1955 menjadi tonggak
penting lahirnya solidaritas Asia–Afrika yang kemudian dikenal sebagai cikal
bakal ”Global South”. Melalui Dasasila Bandung, negara-negara peserta
menegaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, tujuan dan prinsip Piagam
PBB, persamaan derajat semua negara, prinsip non-intervensi, serta penyelesaian
sengketa secara damai sebagai dasar ”peaceful coexistence”.
Indonesia juga menjadi
salah satu pendiri Gerakan Nonblok pada 1 September 1961 di Beograd,
Yugoslavia, yang mempersatukan negara-negara yang menolak terseret ke politik
blok di tengah Perang Dingin. Dalam konteks ASEAN dan hubungan internasional
yang lebih luas, Indonesia mengembangkan prinsip ”strategic autonomy” untuk
menjaga ruang gerak diplomasi regional yang mandiri.
Dalam praktiknya,
pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif pada masa Perang Dingin banyak
dipengaruhi dinamika politik domestik. Pada era Demokrasi Terpimpin, prioritas
utama diarahkan pada penyelesaian agenda dekolonisasi, dengan persepsi ancaman
berupa neokolonialisme dan imperialisme. Orientasi politik luar negeri saat itu
condong ke kiri, tecermin dalam poros Jakarta–Phnom Penh–Pyongyang–Beijing,
yang memicu kritik bahwa Indonesia menyimpang dari doktrin bebas aktif karena
terlalu mendekat ke satu kubu.
Sebaliknya, pada era Orde
Baru, prioritas utama beralih pada pembangunan ekonomi dengan komunisme dan
Republik Rakyat Tiongkok dipandang sebagai ancaman utama. Politik luar negeri
kemudian tampak condong ke kanan: hubungan dengan Beijing dibekukan, sementara
hubungan ekonomi dan pertahanan dengan AS beserta sekutunya diperkuat.
Kebijakan ini kerap dikritik sebagai terlalu pro-Barat, bahkan dianggap
menjadikan Indonesia de facto sekutu AS.
Peluang politik luar
negeri bebas aktif
Berakhirnya Perang Dingin
dan runtuhnya bipolaritas melahirkan tatanan global unipolar yang selama
sekitar dua dekade didominasi AS, sebelum kemudian bergeser ke konstelasi
multipolar dengan munculnya berbagai kekuatan besar baru. Dalam konteks ini,
politik luar negeri bebas aktif tetap dianggap relevan sebagai pijakan normatif
dan strategis. Doktrin ”bebas aktif” semakin dipertegas dalam Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yang pada Pasal 3 menyatakan
bahwa politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif demi
kepentingan nasional. Ketiadaan tekanan untuk berpihak pada salah satu ideologi
membuka ruang lebih luas bagi pelaksanaan bebas aktif secara lebih murni.
Politik luar negeri
Indonesia berkembang menjadi pendekatan ”one thousand friends, zero enemies”,
dengan orientasi yang omnidirectional dan multi-alignment: menjalin
persahabatan dan kerja sama dengan sebanyak mungkin negara tanpa memusuhi pihak
mana pun.
Bangkitnya kekuatan
ekonomi RRC dan meningkatnya persaingannya dengan AS menimbulkan bentuk
”bipolaritas baru” di tengah situasi global yang sejatinya multipolar atau
bahkan ”multiplex”, di mana banyak aktor internasional—termasuk organisasi
regional, middle powers, dan aktor non-negara—ikut membentuk tatanan dunia. RRT
muncul sebagai pesaing utama AS, terutama di bidang ekonomi, tetapi
kebangkitannya juga menimbulkan kekhawatiran, khususnya terkait ambisi dan
perilakunya di Laut China Selatan. Di sisi lain, AS tetap merupakan kekuatan
militer terkuat meskipun secara ekonomi semakin terdesak.
Dalam menghadapi rivalitas
AS–RRC pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo,
prinsip bebas aktif justru menjadi semakin relevan. Indonesia menerapkan apa
yang dapat disebut sebagai ”active non-alignment” dengan menjalin kemitraan
strategis komprehensif (comprehensive strategic partnership), baik dengan AS
maupun RRT, dan mengadaptasi pendekatan ini terhadap dinamika baru.
Presiden
Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani
perjanjian perdagangan timbal balik bertajuk ”Toward a New Golden Age for the
US-Indonesia Alliance” di Washington DC, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. DOK
GEDUNG PUTIH AS
Strategi ”hedging” untuk
memaksimalkan manfaat dan memitigasi risiko mewarnai hubungan Indonesia dengan
dua negara adidaya ini. Di satu sisi, Indonesia memperdalam hubungan ekonomi
dengan RRC melalui perdagangan, investasi, dan partisipasi dalam Belt and Road
Initiative; di sisi lain, kerja sama militer dengan AS juga ditingkatkan,
antara lain melalui latihan bersama Garuda Shield yang kemudian dikembangkan
menjadi Super Garuda Shield. Pendekatan ini bertujuan memanfaatkan peluang dari
kedua kekuatan besar sambil meminimalkan risiko keterikatan yang berlebihan
pada salah satunya.
Polugri di era Prabowo:
dinamis tapi kontroversial
Di bawah kepemimpinan
Presiden Prabowo Subianto, prinsip bebas aktif kembali ditegaskan, dengan
pelibatan langsung kepala negara sebagai aktor utama disertai diplomasi yang
sangat aktif. Dengan moto ”one thousand friends too few, one enemy too many”
dan ”good neighbour policy”, dalam tahun pertama pemerintahannya, Presiden
Prabowo melakukan kunjungan ke lebih dari 30 negara, mencerminkan kebijakan
luar negeri yang omnidirectional dan multi-alignment.
Namun, beberapa langkah
yang diambil juga dinilai ”mendorong batas” (pushing the boundaries) dari
prinsip bebas aktif sehingga menimbulkan perdebatan apakah Indonesia masih
sepenuhnya menjaga jarak yang sama dari kekuatan-kekuatan besar atau mulai
terjerat komitmen yang mengurangi kebebasan manuvernya.
RRC menjadi negara pertama
yang dikunjungi Prabowo, baik sebagai presiden terpilih (April 2024) maupun
setelah resmi dilantik (November 2024). Joint statement antara Indonesia dan
RRC dalam pertemuan Presiden Prabowo dengan Presiden Xi Jinping pada November
2024 memicu kontroversi, khususnya terkait frasa mengenai ”joint development in
area of overlapping maritime claims” yang oleh sebagian kalangan ditafsirkan
seolah-olah Indonesia mengakui klaim RRC di Laut China Selatan yang
bertentangan dengan UNCLOS 1982, meskipun tafsir ini segera dibantah oleh
Kementerian Luar Negeri.
Dalam kesempatan yang
sama, Indonesia juga menyatakan dukungan terhadap gagasan RRC mengenai Global
Security Initiative (GSI) dan Global Civilisation Initiative (GCI). Selain itu,
pada 1 Januari 2025 Indonesia resmi bergabung dengan BRICS, kelompok negara
yang kerap dipersepsikan sebagai tandingan pengaruh Barat dan AS dalam tatanan
ekonomi global.
”Pivot” ke AS
Di saat yang hampir
bersamaan, Presiden Prabowo juga berupaya mempererat hubungan dengan AS,
khususnya dengan Presiden Donald Trump, antara lain untuk mendorong penurunan
tarif terhadap ekspor Indonesia. Indonesia kemudian bergabung dalam Board of
Peace (BoP) yang dibentuk dan didominasi Trump pada bulan Februari 2026, yang
menuai kontroversi karena dinilai menyimpang dari garis kebijakan yang
ditetapkan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 tanggal 17 September 2025
tentang Gaza.
Puncak kontroversi muncul
dengan penandatanganan perjanjian dagang AS–Indonesia pada 19 Februari 2026
yang dinilai sangat berat sebelah dan merugikan kepentingan Indonesia. Beberapa
klausul di dalamnya dinilai membatasi ruang gerak Indonesia dan dapat menafikan
prinsip politik luar negeri bebas aktif. Klausul 5.1, 5.2, dan 5.3 dalam
perjanjian dagang AS–Indonesia mengharuskan Indonesia mengikuti jika AS
menjatuhkan sanksi atau restriksi kepada pihak ketiga, serta mewajibkan
konsultasi dengan AS sebelum menjalin hubungan tertentu dengan pihak ketiga
agar tidak bertentangan dengan kepentingan Washington. Dengan demikian, negara
yang dianggap musuh AS harus juga diperlakukan sebagai musuh oleh Indonesia.
Ketentuan seperti ini berpotensi berdampak negatif terhadap prinsip bebas aktif
dan jelas membatasi strategic autonomy Indonesia dalam mengelola hubungan luar
negerinya. Ironinya, keesokan harinya Mahkamah Agung AS menyatakan tarif yang
diberlakukan Presiden Trump tidak sah.
Bebas aktif atau
”double entrapment”?
Upaya Presiden Prabowo
untuk menyeimbangkan hubungan dengan RRC dan AS dapat dipahami sebagai upaya
konsisten menerapkan prinsip bebas aktif di tengah rivalitas dua kekuatan utama
dunia. Namun, kedekatan serentak dengan Presiden Xi Jinping dan Presiden Donald
Trump juga mengundang kekhawatiran mengenai risiko ”entrapment ganda” (double
entrapment), yakni kemungkinan Indonesia terperangkap dalam ekspektasi dan
tekanan kedua pihak yang saling berhadap-hadapan.
Politik luar negeri bebas
aktif bukan sekadar kebijakan teknokratis, melainkan sudah menjadi bagian dari
”DNA” Indonesia dalam berhubungan dengan dunia luar untuk memastikan otonomi
strategis demi melindungi dan memajukan kepentingan nasional. Implementasinya
bersifat dinamis dan harus selalu disesuaikan dengan konteks domestik maupun
perubahan lingkungan eksternal.
Kritik wajar akan muncul setiap kali politik luar negeri dinilai terlalu condong ke kiri atau ke kanan, atau ketika ada indikasi Indonesia terjerumus ke dalam perangkap komitmen yang dapat menafikan prinsip bebas aktif. Kebijakan luar negeri pemerintahan Prabowo—terutama perjanjian dagang dengan AS—telah memicu kontroversi di dalam negeri dan tanda tanya di luar negeri: apakah Indonesia mulai bergeser dari prinsip bebas aktif yang selama ini dijunjung tinggi? Kecemasan ini kian menguat ketika Gedung Putih mengeluarkan pernyataan resmi berjudul ”Implementation of the Agreement Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance”, sementara dalam doktrin politik luar negeri Indonesia, istilah ”alliance” secara historis justru dihindari.
***
Oleh Dewi Fortuna Anwar
Artikel tayang di Kompas.id pada tanggal 16 Maret 2026.