Rentetan serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)-yang dikenal sebagai 'helm biru'-terjadi di tengah eskalasi konflik antara Israel dan Hizbullah di Lebanon Selatan. Tragedi ini mengakibatkan gugurnya tiga prajurit TNI: Praka Farizal Rhomadhon, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan.

 

Insiden pertama terjadi pada 29 Maret 2026, ketika serangan artileri menghantam posisi kontingen Indonesia di Kota Adshit al-Qusyar, Lebanon Selatan. Akibatnya, satu prajurit gugur dan tiga lainnya luka-luka. Kemudian dalam 24 jam, insiden kedua menyusul pada 30 Maret 2026 ketika sebuah ledakan menghantam konvoi kendaraan UNIFIL di dekat Bani Hayyan, menyebabkan dua prajurit TNI gugur dan dua lainnya terluka. Pasukan TNI kembali menjadi sasaran pada insiden ketiga yang terjadi pada 3 April 2026, ketika sebuah ledakan terjadi di dalam pos UNIFIL di El Adeisse yang melukai tiga anggota TNI.

 

Berdasarkan hasil investigasi awal yang dirilis PBB, insiden pertama disebabkan oleh proyektil tank yang ditembakkan oleh militer Israel. Sementara itu, insiden kedua diduga kuat akibat bom rakitan (improvised explosive device/IED) yang kemungkinan dipasang oleh kelompok Hizbullah. Adapun penyebab insiden ketiga masih belum diketahui hingga saat ini. Meskipun temuan awal telah diumumkan, PBB menyatakan akan terus melanjutkan proses investigasi penuh untuk memahami secara komprehensif konteks dan keadaan di balik setiap serangan.

 

Gugurnya tiga prajurit TNI ini membawa duka mendalam bagi bangsa Indonesia karena kehilangan putra-putra terbaik bangsa yang bertugas menjaga perdamaian di Lebanon. Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB sebagai nonkombatan mencerminkan pengabaian terhadap hukum internasional. Lebih dari itu, erosi imunitas pasukan 'helm biru' dapat berujung pada melemahnya legitimasi PBB yang berperan dalam tata kelola perdamaian global. Tragedi ini harus menjadi momentum refleksi sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap perlindungan pasukan perdamaian di wilayah misi, terutama di 'zona merah' dengan kompleksitas misi yang tinggi, tetapi jaminan perlindungan dan keselamatan pasukan masih rapuh. Indonesia dan komunitas internasional perlu meninjau ulang paradigma keterlibatan dalam misi perdamaian tanpa mengorbankan keamanan dan keselamatan personel militer.

 

Kiprah Indonesia di Peacekeeping Operations dan UNIFIL

 

Secara historis, Indonesia telah aktif berkontribusi dalam misi perdamaian PBB sejak 1957. Komitmen jangka panjang ini menjadikan Indonesia sebagai negara kontributor pasukan terbesar ketujuh di dunia. Berdasarkan data PBB per Oktober 2025, Indonesia telah mengirimkan 2.461 personel militer dan sipil ke berbagai misi perdamaian, salah satunya adalah United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).

 

UNIFIL adalah misi perdamaian di Lebanon Selatan yang dibentuk oleh PBB pada tahun 1978 melalui Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB No. 425 dan 426. Mandat utamanya adalah memulihkan perdamaian dan keamanan internasional, serta mendukung pemerintah Lebanon dalam menegakkan otoritasnya di wilayah selatan. Kemudian, pada tahun 2006 DK PBB memperkuat mandat UNIFIL melalui Resolusi 1701, termasuk memantau penghentian permusuhan. Mandat terhadap misi UNIFIL akan berakhir pada 31 Desember 2026 dan penarikan pasukan penjaga perdamaian secara bertahap telah dijadwalkan pada tahun 2027.

 

Indonesia mulai berpartisipasi dalam misi UNIFIL pada tahun 2006. Sejak saat itu, kontingen TNI tumbuh menjadi kontributor terbesar dalam misi tersebut, dengan total 755 personel militer per Maret 2026. Prajurit TNI ditempatkan di berbagai sektor strategis Lebanon Selatan dengan tugas utama mencakup pemantauan gencatan senjata, patroli wilayah, serta perlindungan warga sipil sesuai mandat PBB.

 

Kiprah Indonesia di panggung perdamaian dunia melalui komitmen, profesionalisme, dan kredibilitas TNI telah menuai pengakuan dan penghargaan internasional. Namun, insiden penyerangan terhadap pasukan TNI di Lebanon ini harus menjadi alarm bagi Pemerintah Indonesia. Reputasi global bukanlah segalanya karena negara memiliki tanggung jawab utama terhadap keamanan dan keselamatan setiap warga negaranya.

 

Respons Pemerintah Indonesia

 

Pemerintah Indonesia menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam sekaligus mengutuk keras serangan terhadap pasukan TNI di Lebanon. Dalam sidang darurat Dewan Keamanan PBB, melalui Perwakilan Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Umar Hadi, Indonesia menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Pemerintah pun menuntut penyelidikan yang segera, menyeluruh, dan transparan. Setelah PBB merilis hasil investigasi awal, Indonesia kembali mendesak PBB untuk meminta otoritas terkait agar mengadili dan memastikan akuntabilitas hukum penuh bagi pelaku yang terlibat.

 

Sebagai bentuk penghormatan tertinggi, ketiga prajurit yang gugur dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta dalam Operasi Militer Selain Perang (KPLB OMSP) serta Medali Dag Hammarskjöld-penghargaan anumerta tertinggi dari PBB. Keluarga yang ditinggalkan juga menerima santunan masing-masing sebesar Rp1,8 miliar sebagai bagian dari hak prajurit dan jaminan pendidikan bagi anak-anak mereka.

 

Di jalur diplomatik, Indonesia telah mengirimkan surat kepada Presiden DK PBB dan Sekretaris Jenderal PBB yang berisi kecaman keras atas serangan berulang terhadap pasukan perdamaian Indonesia. Selain itu, Indonesia mendesak DK PBB untuk meredakan ketegangan antarpihak-termasuk dari kubu Israel-guna mencegah eskalasi konflik terbuka yang lebih luas.

 

Di tengah tekanan sejumlah pihak di dalam negeri yang meminta penarikan pasukan Indonesia dari Lebanon, pemerintah menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa diambil secara sepihak. Keberadaan TNI di Lebanon merupakan bagian dari mandat PBB, sehingga proses penarikannya pun kompleks karena memerlukan mekanisme koordinasi antara Indonesia, PBB dan host country. Penarikan pasukan Indonesia dari Lebanon sebelum kontrak selesai juga akan mencederai etika pasukan perdamaian dan mendiskreditkan citra positif Indonesia yang sudah dibangun lama. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan bahwa setiap langkah harus dipertimbangkan secara matang, baik dari sisi keselamatan personel, relevansi mandat UNIFIL, maupun kontribusi Indonesia terhadap stabilitas kawasan.

 

Terkait pasukan TNI yang masih bertugas di Lebanon, pemerintah meminta perlindungan penuh bagi keselamatan personel UNIFIL. Sebagai langkah taktis di lapangan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memerintahkan prajurit TNI di Lebanon untuk tetap berada di dalam bunker dan menghentikan sementara seluruh aktivitas di luar markas. Pemerintah juga berencana tetap akan mengirim 756 pasukan TNI baru ke Lebanon untuk menggantikan pasukan sebelumnya. Di wilayah misi dengan eskalasi konflik yang tinggi, force protection perlu dilakukan secara ketat dan menyeluruh.

 

Perlu digaris bawahi bahwa penghormatan simbolis dan kecaman saja tidak cukup. Pemerintah Indonesia harus menjadikan tragedi ini sebagai momentum untuk mendorong tekanan dan aksi diplomatik kolektif. Indonesia dapat mengambil peran kepemimpinan dengan mengajak negara-negara kontributor pasukan perdamaian untuk bersama-sama memperkuat rezim perlindungan terhadap 'helm biru'. Sebagai langkah konkret, Indonesia telah menginisiasi Joint Statement on the Safety and Security of Peacekeepers sebagai respons tegas terhadap serangan di Lebanon. Gagasan ini mendapat respons positif dan dukungan dari 73 negara kontributor UNIFIL serta negara pengamat PBB.

 

Serangan terhadap 'Helm Biru' dalam Hukum Humaniter Internasional adalah Kejahatan Perang

 

Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB-yang berstatus sebagai nonkombatan-merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. Perlindungan terhadap personel PBB ini diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Convention on the Safety of United Nations and Associated Personnel 1994. Kedua instrumen hukum tersebut menegaskan bahwa pasukan penjaga perdamaian PBB tidak boleh menjadi sasaran operasi militer. Lebih lanjut, Pasal 8(2)(b)(iii) dalam Statuta Roma secara tegas menyatakan bahwa penargetan yang disengaja terhadap personel penjaga perdamaian PBB, serta fasilitas misi perdamaian, dikategorikan sebagai kejahatan perang.

 

Konsekuensi dari pelanggaran ini memicu tanggung jawab dalam ranah hukum internasional. Pemerintah Indonesia berhak menuntut pertanggungjawaban, baik terhadap individu maupun negara yang terlibat dalam serangan. Untuk pertanggungjawaban individual, prosesnya dapat diajukan melalui mekanisme Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Prinsip dasarnya adalah kejahatan perang merupakan pelanggaran serius yang menimbulkan tanggung jawab individual, terlepas dari posisi atau otoritas pelaku.

 

Selain tuntutan terhadap individu, Indonesia juga dapat menuntut pertanggungjawaban negara melalui mekanisme ganti rugi. Preseden serupa pernah terjadi pada tahun 1949, ketika Israel membayar kompensasi sebesar 54.628 dolar AS atas kasus pembunuhan mediator PBB, Pangeran Bernadotte, yang dilakukan oleh kelompok Lohamei Herut Israel (LEHI). Yang terpenting, Indonesia harus memastikan diterapkannya prinsip no immunity and no impunity terhadap pihak-pihak yang terlibat sehingga sanksi tegas dapat diterapkan secara adil sesuai dengan hukum internasional.

 

Kesimpulan

 

Insiden penyerangan terhadap personel TNI dalam misi UNIFIL tidak bisa semata-mata dipersepsikan sebagai risiko operasional biasa. Terdapat perbedaan mendasar antara risiko tempur di medan konflik dan pelanggaran yang disengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian. Ke depan, Pemerintah Indonesia bersama PBB melalui UNIFIL harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keamanan. Sistem perlindungan yang optimal dan adaptif harus dipastikan, didukung oleh logistik serta intelijen yang memadai bagi pasukan penjaga perdamaian. Selain itu, peninjauan ulang terhadap Rules of Engagement (RoE), penguatan prosedur operasi standar (SOP), serta penyusunan langkah kontingensi juga perlu dilakukan untuk mengantisipasi dinamika ancaman potensial di zona konflik.

 

Setelah menerima hasil investigasi awal dari PBB, pemerintah Indonesia masih menunggu hasil penyelidikan penuh. Indonesia perlu terus memonitor proses ini secara ketat dan memastikan adanya pertanggungjawaban serta akuntabilitas hukum penuh bagi pihak yang terlibat, termasuk sanksi tegas terhadap otoritas negaranya.

 

Pada prinsipnya, perang sekalipun tetap memiliki aturan yang harus dipatuhi. Ada garis batas yang tidak boleh dilanggar. Serangan terhadap pasukan perdamaian PBB tidak boleh dibiarkan terus berulang, dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Jangan sampai insiden serupa kembali menimpa pasukan penjaga perdamaian PBB.

 

Mengingat saat ini Indonesia sedang menggalang dukungan sebagai calon anggota tidak tetap DK PBB periode 2029-2030, Indonesia dapat mengambil peran kepemimpinan untuk mendorong agar isu perlindungan pasukan perdamaian menjadi perhatian serius dunia melalui komitmen dan tindakan kolektif. Keselamatan dan keamanan pasukan penjaga perdamaian adalah hal yang tidak dapat ditawar.

 

Oleh: Marina Ika Sari, Koordinator dan Peneliti ASEAN Studies Program, The Habibie Center

Share