Tantangan penanganan terorisme pada masa pemerintahan baru
Terorisme tidak mengenal batas wilayah sehingga tidak heran bila kejahatan tersebut dikategorikan sebagai transnational organized crime.
Oleh sebab itu, pemerintahan baru periode 2024 -- 2029 yang akan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka harus memetakan tantangan penanganan terorisme dengan presisi agar kejahatan tersebut dapat diantisipasi maupun ditindak secara terukur.
Berdasarkan The Global Terrorism Index 2024 yang dikeluarkan Institute for Economics and Peace (IEP), saat ini Indonesia berada di peringkat ke-31 atau naik tujuh peringkat dibandingkan indeks sebelumnya.
Indeks tersebut bisa menjadi modal bagi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk melanjutkan kinerja yang baik dari pemerintahan saat ini yang dipimpin Joko Widodo-Ma'ruf Amin seiring dengan meningkatkan kinerja pemberantasan terorisme yang lebih solid ke depannya.
Prabowo-Gibran sebelumnya juga sempat menuliskan di dalam visi-misi saat berkontestasi pada Pilpres 2024 terkait terorisme, yakni mencegah aksi terorisme dan radikalisme dengan reformasi sektor keamanan, pembenahan regulasi keamanan, reorientasi pendidikan aparat penegak hukum, dan melakukan kampanye sosial-kultural secara menyeluruh.
Selain itu, Prabowo-Gibran ingin memperkuat sinergi antarinstrumen pertahanan serta keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme.
Tantangan
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol. Ibnu Suhaendra menjelaskan repatriasi atau pemulangan kembali warga negara Indonesia (WNI) yang terasosiasi dengan Foreign Terrorist Fighters (FTF) menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.
Kebijakan repatriasi perlu dilakukan mengingat telah tersedianya regulasi yang mengatur hal tersebut, yakni Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Penanganan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri yang Terasosiasi dengan Foreign Terrorist Fighters.
Repatriasi dianggap perlu, terutama terhadap WNI yang berada di luar negeri dan terasosiasi FTF seperti di Suriah.
Berdasarkan data BNPT, saat ini Indonesia menjadi salah satu dari tiga negara yang warga negaranya masih berada di kamp-kamp pengungsi di Suriah. Padahal, sejumlah negara seperti Uzbekistan, Kirgiztan, Rusia, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Malaysia, Maroko, dan Prancis telah memulangkan warga negaranya.
Pemulangan WNI di Suriah, misalnya yang berada di kamp Al-Hawl dan Al-Roj, perlu menjadi perhatian Prabowo-Gibran agar anak-anak yang berada di sana dapat terhindar dari paparan radikalisme atau menjadi kombatan-kombatan di sana.
Bila sudah terpapar radikalisme, Pemerintah perlu mengikutsertakan mereka dalam program deradikalisasi, seperti di Sentra Handayani, Jakarta. Program yang sudah berjalan dan dilakukan oleh BNPT bersama Kementerian Sosial.
Selanjutnya, anak-anak dan perempuan yang terlibat dalam aksi teror perlu diperhatikan juga oleh Prabowo-Gibran. Berdasarkan data BNPT, saat ini terdapat 60 perempuan dan 20 anak-anak yang terlibat dalam terorisme.
BNPT juga mendata sejak 2020 -- 2023 terdapat 80 orang berusia 18-24 tahun yang ditangkap atas keterlibatannya dengan terorisme, sedangkan selama 2000 -- 2023 tercatat 65 putusan pengadilan dengan terpidana perempuan yang terlibat terorisme.
Penanganan anak-anak dan perempuan yang terlibat terorisme menjadi penting mengingat keterlibatan mereka merupakan tren terbaru aksi teror semenjak hadirnya kelompok teror ISIS.
Berikutnya, eks narapidana terorisme atau residivis dan upaya-upaya deradikalisasi perlu diperhatikan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.
Isu itu perlu diperhatikan karena residivis terorisme masih menjadi ancaman dengan melakukan aksi teror kembali, seperti yang terjadi pada peristiwa bom Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, 7 Desember 2022.
Namun, upaya deradikalisasi terhadap narapidana terorisme atau orang-orang yang sudah terpapar, seperti yang tercantum dalam Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan, masih memiliki sejumlah tantangan.
Berdasarkan data BNPT, dari 1.591 orang yang menjadi sasaran deradikalisasi, tercatat hanya 658 orang yang mengikutinya. Sisanya, sebanyak 364 orang belum mengikuti dan membutuhkan pendekatan personal, 422 tidak mau mengikuti deradikalisasi, dan 147 masih belum diketahui keinginan mau atau tidaknya mengikuti upaya tersebut.
Tantangan lain yang perlu diperhatikan selama masa pemerintahan Prabowo-Gibran adalah mengenai tren pendanaan terorisme dan terorisme di ruang siber yang meliputi penggunaan teknologi.
BNPT sempat menemukan propaganda jihad melalui gim video, yakni berupa bendera ISIS. Oleh sebab itu, pemerintahan Prabowo-Gibran perlu mewaspadai penyebaran paham radikalisme di ruang siber.
Pakar keamanan internasional Universitas Indonesia Ali Abdullah Wibisono mengingatkan pemerintahan Prabowo-Gibran terhadap potensi munculnya ideologi-ideologi baru terkait jihadisme di Indonesia.
Selain itu, deradikalisasi perlu difokuskan kepada figur-figur tertentu. Lalu, kemitraan internasional, lintas negara, dan lintas aktor juga perlu diperhatikan dan diperkuat.
Pendanaan kegiatan terorisme pun perlu diperhatikan karena teroris dianggap semakin mampu menggabungkan penggalangan dana secara langsung maupun daring. Kemudian, pemulihan terhadap korban aksi teror patut menjadi perhatian pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya.
Repatriasi dan deradikalisasi juga menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintahan selanjutnya. Ruang-ruang siber yang terenkripsi juga perlu diantisipasi agar gerak teroris dalam ruang siber dapat ditangani.
Adapun peneliti senior The Habibie Center, salah satu organisasi masyarakat sipil, yakni Johari Efendi, juga menyebut ruang siber perlu diperhatikan oleh pemerintahan selanjutnya.
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) juga harus diperhatikan, terlebih secara legal formal RAN PE yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 akan berakhir pada Desember 2024 sehingga, RAN PE berikutnya diperlukan.
Namun demikian, rencana aksi daerah mengenai hal serupa juga dibutuhkan karena pembicaraan mengenai pencegahan dan penanggulangan masih dianggap sebagai isu nasional saja sehingga hal tersebut menjadi tantangan dan perlu disimak oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.
Isu residivis terorisme yang disegani karena bebas murni atau tidak menjalani deradikalisasi juga perlu diperhatikan. Hal ini karena residivis tersebut dianggap seolah berada di level tertinggi bagi simpatisannya.
Terlebih, berdasarkan data BNPT, misalnya, selama April 2024 saja terdapat 17 narapidana terorisme yang selesai menjalani masa hukuman. Dari 17 orang tersebut, sebanyak 52,9 persen bebas bersyarat, dan 47,1 persen bebas murni.
Oleh sebab itu, sejumlah tantangan-tantangan penanganan terorisme tersebut harus diperhatikan pemerintahan Prabowo-Gibran agar kebijakan-kebijakan efektif dan optimal dapat diupayakan, atau visi-misi saat berkontestasi dahulu dapat diwujudkan.
Artikel ini pertama kali diposting oleh Antara News pada tanggal 17 Mei 2024 dan bisa ditemukan di: https://www.antaranews.com/berita/4108725/tantangan-penanganan-terorisme-pada-masa-pemerintahan-baru
Komentar