Marina Ika Sari
Peneliti, ASEAN Studies Program
Mendorong Proses Renegosiasi antara Indonesia-Korea Selatan
Pemerintah Indonesia dan pemerintah Korea Selatan telah menandatangani perjanjian kerja sama di bidang pertahanan pada 12 Oktober 2013, yang di antaranya mencakup pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Salah satu contoh yang menonjol adalah kerja sama pengembangan dan produksi bersama pesawat tempur KFX/IFX. Kerja sama Korean Fighter Xperiment/Indonesia Fighter Xperiment (KFX/IFX) adalah program kerja sama government-to-government antara Indonesia dan Korea Selatan di bidang produksi pesawat tempur bersama dalam rangka kemandirian industri pertahanan kedua negara. Pesawat tempur KFX/IFX merupakan pesawat tempur generasi 4.5 yang hampir memiliki kemampuan yang serupa dengan pesawat tempur siluman generasi ke-5.
Pesawat tempur KFX/IFX dilengkapi dengan sejumlah sistem persenjataan canggih seperti kemampuan menghancurkan sistem elektronik musuh dan sistem radar yang dapat mendeteksi pergerakan musuh dari segala arah. Indonesia dan Korea Selatan menargetkan total produksi sebanyak 168 unit pesawat tempur KFX/ IFX dengan pembagian 120 unit untuk Korea Selatan dan 48 unit untuk Indonesia. Produksi pesawat tempur KFX/IFX terdiri dari tiga fase, yaitu fase pengembangan teknologi atau konsep, pengembangan prototipe, dan proses produksi massal dengan perkiraan total biaya produksi sebesar $7,8 miliar. Berdasarkan kesepakatan dalam pembagian biaya, pemerintah Korea Selatan menanggung 60%, Korea Aerospace Industries Co. (KAI) menanggung 20%, dan pemerintah Indonesia menanggung 20%.
Proyek kerja sama ini dimulai sejak tahun 2009 dan produksi massal ditargetkan akan selesai pada tahun 2026. Namun, seperti yang telah disebutkan, perkembangannya terpaksa terhenti karena beberapa masalah yang terjadi pada masing-masing pihak dan upaya internal untuk memulai proses renegosiasi masih berlangsung. Meskipun demikian, di tengah ketidakpastian mengenai keterlibatan Indonesia dalam proyek tersebut di masa depan, pada April 2021 lalu pemerintah Korea Selatan telah berhasil meluncurkan prototipe pertama pesawat tempur KFX/IFX. Upacara peluncuran tersebut dihadiri oleh Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in dan Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto.
Analisis
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terhentinya proses renegosiasi antara Indonesia dan Korea Selatan, antara lain masalah pembiayaan di pihak Indonesia dan skema alih teknologi dalam proyek tersebut. Dari sisi pembiayaan, Indonesia baru membayar sebesar 13% dari total komitmennya - yaitu 20% merujuk pada Cost Share Agreement. Untuk mengurangi beban anggaran negara dan menghemat cadangan devisa, sejak tahun 2018 Indonesia telah mencari cara dengan melakukan negosiasi ulang dengan Korea Selatan untuk mengurangi pembagian biayanya menjadi 15%.
Namun, Korea Selatan hanya mengizinkan pengurangan biaya bagi Indonesia menjadi 18,8%.Kemudian, dalam konteks alih teknologi, Indonesia tidak memiliki porsi kepemilikan penuh atas prototipe pesawat tempur KFX/IFX. Mantan Wakil Menteri Pertahanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Indonesia hanya mempunyai porsi kepemilikan minoritas, yaitu sebesar 15%, sedangkan porsi kepemilikan mayoritasnya menjadi milik Korea Selatan. Oleh karena itu, ia menilai bahwa manfaat yang didapatkan oleh Indonesia dalam proyek kerja sama KFX/IFX ini tidak terlalu signifikan.
Juru bicara Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa pemerintah Indonesia sedang mencari opsi terbaik untuk kepentingan nasional Indonesia terkait dengan proyek tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut ini merupakan rekomendasi langkah-langkah yang dapat diambil untuk melanjutkan kerja sama produksi bersama pesawat temput KFX/IFX antara Indonesia dan Korea Selatan:
Meninjau ulang proyek kerja sama pesawat tempur KFX/IFX
Pemerintah Indonesia perlu meninjau ulang proyek kerja sama pesawat tempur KFX/IFX dengan mengadakan rapat koordinasi antar instansi yang terkait untuk menghasilkan penilaian yang komprehensif. Berbagai lembaga yang dapat diundang untuk memberikan analisis dan masukan antara lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), PT Dirgantara Indonesia, DPR, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Beberapa hal yang perlu dibahas dan dikaji ulang yaitu mengenai kemampuan anggaran pertahanan Indonesia, persentase pembagian biaya, biaya produksi, skema alih teknologi, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), hingga proses pemasaran. Selain itu, pemetaan biaya dan manfaat dari proyek KFX/IFX juga perlu dianalisis, apakah Indonesia perlu tetap melanjutkan proyek ini dengan 20% biaya yang harus ditanggung atau mundur dengan risiko biaya 13% yang telah dikeluarkan akan hangus. Setelah semua dikaji ulang, hasil dari pembahasan tersebut dapat disampaikan kepada presiden sebagai input untuk tawar menawar saat proses renegosiasi dengan Korea Selatan.
Melanjutkan proses renegosiasi proyek kerja sama pesawat tempur KFX/IFX melalui pertemuan tingkat tinggi antar menteri pertahanan
Kehadiran Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto pada acara peluncuran prototipe pesawat tempur KFX/IFX di Korea Selatan telah menunjukkan 'sinyal positif' bahwa Indonesia masih memiliki komitmen yang kuat untuk melanjutkan proyek kerja sama tersebut.
Kemudian, dari sisi Korea Selatan, proyek pesawat tempur KFX/IFX merupakan proyek militer terbesar negeri ginseng dimana Indonesia menjadi satu-satunya negara yang digandeng Korea Selatan dalam mengembangkan proyek alutsista ini. Mengingat pentingnya proyek tersebut bagi kedua negara, maka peluang renegosiasi masih terbuka lebar. Proses renegosiasi proyek kerja sama pesawat tempur KFX/IFX dapat dilanjutkan dan dipercepat melalui mekanisme pertemuan bilateral antara Menteri Pertahanan Indonesia dan Menteri Pertahanan Korea Selatan.
Selain itu, Indonesia dan Korea Selatan juga dapat membentuk komite khusus yang dipimpin oleh menteri pertahanan kedua negara untuk ikut terlibat dan mengamati jalannya proses renegosiasi serta mencatat setiap kemajuan yang dihasilkan dari setiap pertemuan. Melalui pertemuan tingkat tinggi antar menteri pertahanan tersebut, kedua negara dapat membahas mengenai tantangan yang dihadapi dan mencari win-win solution untuk mengakomodasi kepentingan kedua negara, atau bahkan merevisi kesepakatan sebelumnya jika memang diperlukan berdasarkan hasil dari proses renegosiasi.
Tidak hanya itu, kedua negara juga perlu membuat target kapan proses renegosiasi akan selesai dan dapat mencapai kesepakatan bersama agar kelanjutan proyek kerja sama KFX/IFX dapat segera dimulai kembali. Sehingga produksi massal pesawat tempur tersebut juga dapat selesai tepat waktu pada tahun 2026.
Simpulan
Mengingat Indonesia dan Korea Selatan sama-sama masih memiliki komitmen yang kuat, maka proyek kerja sama pesawat tempur KFX/IFX antara Indonesia dan Korea Selatan dapat terus dilanjutkan dengan mendorong kedua pemerintah untuk melakukan renegosiasi. Proses renegosiasi perlu dilakukan untuk mencari dan menerapkan skema model yang bermanfaat bagi Indonesia dan Korea Selatan, tanpa merugikan salah satu pihak. Diharapkan melalui renegosiasi tersebut dapat menemukan solusi terbaik bagi kepentingan nasional kedua negara. Kerja sama produksi bersama pesawat tempur ini akan menjadi momentum kerja sama industri pertahanan dimana Korea Selatan dapat menjadi negara alternatif dan diversifikasi alutsista bagi Indonesia. Dengan demikian, sebagai salah satu bentuk dari aktivitas diplomasi pertahanan, pengembangan dan pengadaan pesawat tempur KFX/IFX dapat meningkatkan kapabilitas pertahanan Indonesia dan Korea Selatan, terutama dari segi alutsista dan sebagai upaya kedua negara untuk mencapai kemandirian industri pertahanan.
[This article was first published in Indonesia Defense Magazine Post on 23 August 2021 and can be found at: here]
Komentar