Peneliti Nurina Vidya Hutagalung dikutip dalam sebuah artikel Tempo.co berjudul 'Jika Anak WNI Eks ISIS Dipulangkan, Habibie Center: Sangat Baik.' Untuk artikel selengkapnya, silakan lihat di bawah:

Jika Anak WNI Eks ISIS Dipulangkan, Habibie Center: Sangat Baik

Peneliti Habibie Center, Vidya Hutagalung, menyambut baik sikap pemerintah yang akan mempertimbangkan pemulangan anak-anak WNI eks ISIS di Suriah.

"Menurut saya keputusan memulangkan anak sangat baik, mengingat keberadaan anak-anak di kamp-kamp pengungsian yang kondisinya sangat memprihatinkan," kata Vidya kepada Tempo, Rabu, 12 Februari 2020.

Vidya mengatakan usia sebagian besar anak yang berada di kamp pengungsian itu berkisar di bawah 12 tahun. Bahkan banyak yang berusia di bawah 5 tahun.

Jumlah anak yang tidak memiliki orang tua pun banyak. Karena itu, kata Vidya, negara wajib untuk menangani dan melindungi mereka.

"Selain itu, kita tidak boleh melupakan kalau bagaimana pun anak-anak adalah korban dari orang tuanya," kata Vidya.

Untuk anak-anak WNI eks ISIS yang lahir di Suriah, menurut Vidya, status kewarganegaraan anak tersebut tetap WNI. Sebab, UU Kewarganegaraan mengikuti asas ius sanguinis atau law by blood.

"Jadi, anak yang lahir dari orang tua WNI, salah satu orang tua WNI, status pernikahan orang tua resmi maupun tidak, dan lahir di Indonesia maupun tidak, status kewarganegaraan anak tersebut adalah WNI," kata Vidya.

Menurut Vidya, status tersebut tidak bisa hilang sebelum mereka berusia 18 tahun atau usia mereka bisa menentukan sendiri kewarganegaraannya. Hal ini tercantum dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Selain itu, pemerintah perlu melakukan assessment mengenai status anak yang disebut sebagai anak WNI di Suriah dan Irak.

"Betul-betul lahir dari orang tua WNI atau bukan anak WNI, namun dirawat oleh orang tua WNI karena banyak anak yang kehilangan orang tua di sana. Ini tentu saja tidak sederhana, tetapi perlu dilakukan," ujar Vidya.

Pemerintah sebelumnya memutuskan tak akan memulangkan WNI eks ISIS ke Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan keputusan diambil berdasarkan pertimbangan keamanan bagi 267 juta penduduk Indonesia.

Dari data terbaru, Mahfud MD menjelaskan terdapat 689 WNI eks ISIS tersebar di sejumlah negara, seperti Turki dan Suriah. Namun, pemerintah akan mendata jumlah valid berikut identitas mereka secara lengkap. Pemulangan anak-anak di bawah usia 10 tahun juga akan dipertimbangkan.

[Artikel ini pertama kali diposting oleh Tempo.co pada tanggal 12 Februari 2020 dan bisa ditemukan di: https://nasional.tempo.co/read/1306640/jika-anak-wni-eks-isis-dipulangkan-habibie-center-sangat-baik/full&view=ok]

Share
Ingin mendapatkan informasi aktifitas The Habibie Center?