Kepala Institut Demokrasi dan Ekonomi The Habibie Center Professor Firmanzah dikutip dalam sebuah artikel Berita Satu berjudul 'Aturan Pelaksanaan Normal Baru Harus Jelas dan Terpadu.' Untuk artikel selengkapnya, silakan lihat di bawah:

Aturan Pelaksanaan Normal Baru Harus Jelas dan Terpadu

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerapkan masa transisi menuju era normal baru. Kebijakan tersebut ditempuh walaupun hingga saat ini Indonesia juga masih dihadapkan pada kondisi darurat pandemi Covid-19.

Data menunjukkan, di Indonesia penderita Covid-19 sudah hampir menyentuh angka 50.000 orang yang tersebar hampir di seluruh provinsi.

Jumlah itu sekaligus menunjukkan penularan virus belum menunjukkan tanda-tanda mereda, meskipun di beberapa daerah sudah menunjukkan angka pelambatan penularan.

Ketua Institute Demokrasi dan Ekonomi The Habibie Center Firmansyah menjelaskan, pemberlakukan normal baru perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Transisi normal baru saat pandemi, yang terpenting adalah pencegahan Covid-19 yaitu protokol kesehatan harus diperkuat," kata Firmansyah dalam diskusi The Habibie Center dan peluncuran naskah kebijakan berjudul "Indonesia Menuju Kehidupan Normal Baru: Tinjauan Pembangunan Ekonomi dan Teknologi", di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Saat ini ada sekitar 102 daerah yang dinyatakan dalam zona hijau, diberikan kewenangan untuk masuk normal baru. Namun, pemberlakuannya di daerah zona hijau masih dihadapkan ke sejumlah masalah.

Di antaranya terkait adanya permasalahan birokrasi yang mengemuka di sejumlah daerah. Termasuk adanya hubungan yang tidak harmonis antara pusat dan daerah, antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Semuanya bisa menjadi halangan tersendiri untuk penanganan pandemi yang lebih efektif.

Menurutnya, penerapan pelonggaran menuju normal baru harus dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19 melalui pengetesan Covid-19 di sejumlah wilayah dan memantau pergerakan PDP dan ODP. Berbagai langkah penyesuaian dan pelaksanaan New Normal di berbagai sektor kehidupan ekonomi sosial masyarakat pun hendaknya didasarkan pada science data based economy.

Saat ini, di bidang level makro, yakni pemerintah juga perlu mengubah cara pandang dalam menangani bencana nasional yang tidak hanya berbasis pada bencana alam, tetapi juga pandemi. Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2020 harus menerapkan asas transparansi, akuntabilitas, dan prudential.

"Jangan sampai hanya sekadar berlindung di balik pasal 27 UU tersebut. Badan usaha yang dibantu haruslah mereka yang murni mengalami kelesuan usaha/kerugian karena dampak pandemi," ucapnya.

[Artikel ini pertama kali diposting oleh Berita Satu pada tanggal 26 Juni 2020 dan bisa ditemukan di: https://www.beritasatu.com/nasional/648913-aturan-pelaksanaan-normal-baru-harus-jelas-dan-terpadu]

Share
Ingin mendapatkan informasi aktifitas The Habibie Center?