Bawono Kumoro
Kepala Departemen Politik dan Pemerintahan

Amendemen untuk Siapa?

PAN dikabarkan merapat masuk koalisi besar pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin. Kabar itu, berembus kencang bermula dari kehadiran Ketum Zulkifli Hasan dalam pertemuan antara Presiden Jokowi dan para petinggi partai koalisi di Istana, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dengan bergabung PAN, koalisi partai pendukung pemerintahan saat ini menguasai 471 kursi dari 711 kursi di MPR. Apabila dirinci 471 kursi partai pendukung pemerintah itu, terdiri dari PDI Perjuangan (128 kursi), Partai Golkar (85 kursi), Partai Gerindra (78 kursi), Partai NasDem (59 kursi), PKB (58 kursi), PAN (44 kursi), dan PPP (19 kursi).

Sementara itu, 240 kursi lain diisi 136 anggota DPD, 54 kursi milik Partai Demokrat, dan 50 milik PKS. Dalam kaitan itu, kemudian muncul dugaan kehadiran PAN dalam koalisi pemerintahan akan semakin membuka lebar jalan menuju amendemen UUD 1945.

Dalam beberapa pekan terakhir ini, isu amendemen UUD 1945 semakin mengemuka. Dua agenda diprediksi akan menjadi pembahasan utama dalam amendemen konstitusi kali ini. Pertama menghidupkan kembali GBHN dalam label baru bernama Pokok-Pokok Haluan Negara. Kedua penambahan periode masa jabatan presiden dengan membuka ruang agar dapat dimungkinan lebih dari dua periode masa jabatan presiden.

Purifikasi sistem presidensial

Salah satu perubahan penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pascakejatuhan rezim Orba di bawah kepemimpinan Preside Soeharto ialah purifikasi sistem presidensial sebagai sistem pemerintahan dianut Indonesia. Penegasan pilihan politik itu disepakati dan dilembagakan melalui empat kali amendemen konstitusi sepanjang 1999-2002. Pada 1945 disahkan MPR pada 19 Oktober 1999. Pengesahan naskah perubahan pertama itu dapat disebut sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat konservatisme dan romantisme di sebagian kelompok cenderung menjadikan UUD 1945 bagaikan teks suci dan tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali.

Salah satu fokus utama pada perubahan pertama terletak pada pembatasan periode masa jabatan presiden agar di masa mendatang tidak ada lagi presiden menjabat berpuluh-puluh tahun seperti Presiden Soeharto. Untuk itu, dilakukan perubahan terhadap Pasal 7 UUD 1945 sehingga secara jelas menegaskan seseorang dapat menjadi presiden Indonesia untuk dua kali masa jabatan saja.

Setelah tembok romantisme dan sakralisme berhasil dirobohkan, amendemen atas naskah UUD 1945 terus berlanjut. Naskah perubahan kedua disahkan MPR pada 18 Agustus 2000. Sebagai kelanjutan dari amendemen pertama, melalui amendemen kedua ini dilakukan perubahan tiga hal mendasar lain. Pertama memberikan landasan lebih kukuh terhadap keberadaan pemerintahan daerah. Kedua melanjutkan penguatan terhadap peranan DPR dalam penyelenggaraan negara. Ketiga memberikan penambahan lebih luas terhadap ketentuan HAM.

Agenda perubahan dilanjutkan lagi dalam Sidang Tahunan MPR 2001. Naskah perubahan ketiga UUD 1945 disahkan MPR pada 9 November 2001. Perubahan-amendemen ketiga ini, lebih tertuju pada lembaga negara, seperti pergantian proses pemilihan presiden dan wapres dari semula pemilihan melalui MPR menjadi proses pemilihan langsung, pergantian sistem unikameral menjadi bikameral, dan mengakomodasi kehadiran MK.

Kemudian, pengesahan naskah perubahan keempat ditetapkan MPR pada 10 Agustus 2002. Perubahan keempat ini lebih merupakan penuntasan terhadap bagian-bagian masih tersisa dalam tiga amendemen terdahulu. Perubahan terhadap aturan peralihan dan aturan tambahan, serta pencabutan terhadap penjelasan UUD 1945.

Secara ringkas terdapat empat substansi perubahan mendasar dari proses amendemen konstitusi, yakni mengarah pada penguatan sistem presidensial. Pertama pemilihan presiden dan wapres dilakukan secara langsung atau tidak lagi melalui MPR RI. Kedua pelembagaan masa jabatan presiden dan wapres bersifat tetap selama lima tahun, dengan maksimal dua periode masa jabatan. Ketiga pengalihan fungsi legislasi dari semula di era Orba titik berat berada di lembaga eksekutif menjadi kewenangan lembaga legislatif, meskipun tetap harus dibahas dan mendapatkan persetujuan presiden. Keempat penghapusan kedudukan dan peran MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Berbagai perubahan mendasar dihasilkan melalui empat tahap amendemen konstitusi itu, sejalan dengan apa dikatakan Arend Lijphart. Menurut Lijphart, terdapat tiga elemen pokok sistem presidensial, yaitu kepala pemerintahan dipilih untuk masa jabatan bersifat tetap, presiden dipilih secara langsung, dan merupakan kepala eksekutif bersifat tunggal. Konsekuensi masa jabatan bersifat tetap itu, presiden terpilih tidak mudah dijatuhkan parlemen. Proses pemakzulan terhadap presiden dan wapres harus dilakukan melalui sebuah proses peradilan. (Lijphart, 1994 : 91-105)

Hal-hal pokok dari sistem pemerintahan presidensial, sebagaimana dikatakan Lijphart itu, juga tercantum di dalam konstitusi hasil amendemen. Selain mengatur pembatasan masa jabatan presiden dan pemilihan presiden dan wapres secara langsung dalam satu paket pencalonan, konstitusi hasil amendemen juga mengatur pemakzulan terhadap presiden dan wapres melalui mekanisme hukum. Jadi, mengutip istilah disebutkan Hanta Yudha empat kali amendemen konstitusi di masa-masa awal reformasi merupakan ikhtiar untuk mewujudkan purifikasi sistem pemerintah presidensial di Indonesia.

Kontraproduktif

Berangkat dari semangat purifikasi sistem presidensial itu, penulis berpandangan gagasan untuk melakukan amendemen konstitusi kali ini demi mengembalikan GBHN, dan membuka ruang periode masa jabatan presiden tidak terbatas dua periode saja, merupakan sebentuk gagasan bertentangan dengan agenda penguatan sistem presidensial dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Mengapa?

Pertama apabila pengembalian GBHN dimaksudkan melalui amendemen konstitusi, dengan memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara dalam Pasal 3 UUD 1945, diiringi pemberian kewenangan kepada MPR menetapkan dan mengubah Pokok-Pokok Haluan Negara, maka hal itu akan menaikkan derajat MPR sebagai lembaga tertinggi negara seperti di masa lalu.

Saat ini sebagai konsekuensi empat kali amendemen konstitusi sebagaimana penulis elaborasi di atas, MPR merupakan lembaga tinggi negara berkedudukan sejajar dengan lembaga tinggi lain seperti Presiden, MA, dan DPR.

Apabila MPR dapat dikembalikan menjadi lembaga tertinggi, tinggal menunggu waktu saja bagi pengembalian pemilihan presiden dan wapres secara tidak langsung. Kemudian, pemakzulan terhadap presiden juga akan semakin terbuka, untuk dilakukan kapan saja sesuai selera para elite politik dengan menggunakan dalih presiden tidak menjalankan Pokok-Pokok Haluan Negara.

Kedua, penambahan periode masa jabatan presiden tidak lagi terbatas dua periode masa jabatan presiden, merupakan mimpi buruk bagi keberlangsungan demokrasi konstitusional di Indonesia. Ide dasar dari demokrasi konstitusionalisme ialah pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan itu dituangkan dalam konstitusi, dengan meliputi antara lain jaminan terhadap HAM, pemisahan kekuasaan, agar tercipta mekanisme checks and balances, dan pembatasan periode masa jabatan presiden.

Pembatasan masa jabatan presiden selama dua periode diperlukan, agar kehidupan demokrasi suatu negara terhindar dari jebakan otoritarianisme. Apabila seorang presiden dapat menduduki masa jabatan selama tiga periode, setelah periode ketiga itu berakhir tidak ada jaminan untuk selesai berhenti di sana.

Dengan kata lain, di masa depan terdapat potensi besar untuk menghilangkan batasan periode masa jabatan presiden sama sekali, apabila gagasan untuk menghilangkan batasan dua periode masa jabatan melalui dorongan melakukan amendemen konstitusi saat ini dapat direalisasikan. Dengan dalih demi kesinambungan pembangunan agar sesuai dengan Pokok-Pokok Haluan Negara kekuasaan presiden pun dinilai perlu dilanjutkan secara terus-menerus.

Tepat di titik inilah, mekanisme pemilu lima tahunan tidak lagi memiliki fungsi membatasi kekuasaan. Alih-alih berfungsi membatasi kekuasaan, pemilu pun sekadar menjadi sarana, untuk memperbarui legitimasi politik untuk melanggengkan kekuasaan persis seperti masa Orba saat Presiden Soeharto berkuasa selama 32 tahun.

Artikel ini pertama kali dimuat di Media Indonesia Post pada 16 September 2021 dan dapat ditemukan di: https://m.mediaindonesia.com/opini/432999/amendemen-untuk-siapa

Share
Ingin mendapatkan informasi aktifitas The Habibie Center?